Polemik Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Tekankan Pentingnya Pembuktian di Jalur Hukum

Polemik Dugaan Ijazah Palsu Kembali Mengemuka, Advokat Andi Akbar Tekankan Pentingnya Pembuktian di Jalur Hukum

Advokat Indonesia - Polemik yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah perkembangan hukum dan saling lapor antara beberapa pihak mencuat dalam beberapa hari terakhir. Nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan seiring bergulirnya proses hukum yang berkaitan dengan isu tersebut.

Perkara yang telah menjadi perbincangan publik selama beberapa tahun terakhir itu kembali memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial dan ruang publik, berbagai pendapat, analisis, hingga spekulasi terus berkembang seiring berjalannya proses hukum.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan keaslian dokumen, harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Tidak cukup hanya berdasarkan asumsi, opini, ataupun narasi yang berkembang di ruang publik. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Akbar, Jumat (6/6).

Menurutnya, perkara yang menyangkut keaslian suatu dokumen memiliki dimensi hukum yang cukup kompleks karena menyangkut aspek administratif, akademik, serta pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum umumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, riwayat penerbitan dokumen, pihak penerbit, saksi-saksi yang relevan, serta keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.

“Pembuktian tidak hanya berfokus pada dokumen yang dipersoalkan, tetapi juga harus menelusuri proses penerbitannya, keabsahan administrasinya, serta keterkaitan dokumen tersebut dengan pihak yang dilaporkan. Semua aspek itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa perdebatan yang berkembang di ruang publik tidak boleh menggantikan fungsi lembaga penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.

Menurutnya, ruang publik dan ruang hukum memiliki standar yang berbeda. Opini dapat berkembang secara bebas, namun kesimpulan hukum hanya dapat ditetapkan melalui proses yang dilakukan oleh institusi yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

“Perlu dipahami bahwa opini publik bukanlah putusan hukum. Dalam sistem peradilan, setiap kesimpulan harus didasarkan pada pembuktian yang objektif, bukan pada persepsi atau popularitas suatu isu,” katanya.

Dari perspektif hukum pidana, Andi Akbar menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen pada prinsipnya dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi atau pendapat di ruang digital, terutama terkait perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati fakta, etika, dan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul persoalan hukum baru akibat penyebaran informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Menurut Andi Akbar, kepastian hukum menjadi hal yang penting dalam perkara yang telah lama menjadi polemik publik. Oleh karena itu, setiap pihak sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

“Apapun hasilnya nanti, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum yang diperoleh melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ruang spekulasi,” ujarnya.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, sejumlah kalangan hukum menilai bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang paling tepat untuk mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung cukup lama. Kepastian hukum dinilai penting tidak hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

(Andini Amalia)