Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Muzfa Tekankan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. Tekankan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Advokat Makassar
- Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kembali menjadi perhatian publik setelah proses penelusuran internal kampus masih terus berlangsung. Kasus yang pertama kali ramai diperbincangkan sejak April 2026 itu bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup komunikasi yang diduga memuat konten bernuansa seksual serta mengarah pada pelecehan verbal terhadap perempuan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan pemerhati isu perlindungan perempuan. Banyak pihak mendorong agar dugaan pelanggaran yang terjadi ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebelumnya menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar dan tidak menutup kemungkinan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus itu, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan pelecehan seksual harus diperlakukan sebagai persoalan serius yang memerlukan penanganan profesional serta berpihak pada perlindungan korban tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Setiap dugaan pelecehan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media elektronik, harus ditangani secara objektif dan berdasarkan fakta. Proses pemeriksaan yang profesional sangat penting agar kebenaran peristiwa dapat terungkap secara jelas dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujar Andi Akbar, Senin (8/6).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah menciptakan ruang baru yang memungkinkan terjadinya berbagai bentuk pelecehan, termasuk pelecehan verbal melalui percakapan grup, media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform komunikasi elektronik lainnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur pelecehan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik. Dalam kondisi tertentu, ucapan, komentar, pesan, atau konten yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menyerang martabat seseorang berdasarkan aspek seksual juga dapat menjadi bagian dari perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Karena sebagian besar aktivitas komunikasi saat ini berlangsung secara digital, bukti elektronik menjadi sangat penting dalam proses pembuktian. Tangkapan layar, rekaman percakapan, data digital, maupun informasi elektronik lainnya dapat memiliki nilai pembuktian apabila diperoleh dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan atau pelecehan seksual saat ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memberikan perlindungan lebih komprehensif terhadap korban serta memperluas pengaturan mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual.

Selain itu, aspek pembuktian elektronik juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.

Menurutnya, institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.

“Perguruan tinggi bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga ruang yang harus menjamin rasa aman dan penghormatan terhadap martabat setiap anggota civitas akademika. Karena itu, setiap laporan atau dugaan pelanggaran perlu ditangani secara serius, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Andi Akbar mengingatkan bahwa seluruh proses pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan berdasarkan hasil investigasi maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai bagian dari prinsip dasar dalam sistem hukum yang adil,” tegasnya.

Hingga kini, proses penelusuran internal yang dilakukan pihak kampus masih berlangsung. Publik menantikan hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik, pelanggaran disiplin akademik, maupun unsur pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya membangun budaya akademik yang menghormati kesetaraan, martabat manusia, dan keamanan seluruh civitas akademika. Sejumlah kalangan menilai bahwa penanganan yang cepat, transparan, dan berkeadilan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi pihak yang terdampak.

(Syafira Ali)