Vonis Eks Wamenaker dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Muzfa Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

Vonis Eks Wamenaker dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Advokat Andi Akbar Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang

JAKARTA
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dinilai menjadi salah satu contoh penting mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi pejabat negara ketika kewenangan yang dimiliki digunakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus yang berkaitan dengan sektor sertifikasi K3 itu menyita perhatian karena menyangkut pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan dunia ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta aktivitas usaha di berbagai sektor industri. Putusan yang telah dijatuhkan pengadilan juga kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H., menegaskan bahwa setiap jabatan publik pada dasarnya merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Setiap kewenangan yang diberikan negara memiliki batas yang jelas. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau bertentangan dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, maka terdapat konsekuensi hukum yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana,” ujar Andi Akbar, Senin (8/6).

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan kejahatan konvensional karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, pelayanan, maupun keputusan administratif dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi.

“Kepercayaan publik merupakan aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika terjadi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, yang terdampak bukan hanya aspek keuangan negara, tetapi juga legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bersangkutan,” jelasnya.

Andi Akbar menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan landasan hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Penegakan hukum dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pemerintahan dan memastikan bahwa seluruh kewenangan negara digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Akbar menilai bahwa putusan pengadilan yang telah dijatuhkan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme peradilan.

Dalam sistem negara hukum, kata dia, penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang diperiksa secara sah di persidangan, bukan berdasarkan opini maupun persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Setiap perkara pidana harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Itulah esensi dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.

Selain penindakan, Andi Akbar juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan transparansi layanan publik, serta optimalisasi digitalisasi birokrasi untuk meminimalkan ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, reformasi sistem menjadi faktor penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya praktik serupa di masa depan.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem. Semakin kuat pengawasan dan transparansi yang dibangun, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik pada awal Juni 2026 karena melibatkan pejabat negara dan berkaitan dengan sektor pelayanan yang memiliki dampak luas terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan. Kalangan hukum menilai perkara ini kembali menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan jabatan, siapa pun pelakunya, tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Eva Lee)